Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: WARSITO

Kepala Seksi Pemerintahan atau biasa disingkat Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.