Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUMIYATUN
NIP: -

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

  1. tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
  2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
  3.  Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
  4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
  5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
  6.  Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
  7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.                        terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan. Apapun itu, entah itu tugas yang berasal dari Kepala Desa ataupun tugas yang berasal dari Sekretaris Desa.