Sosialisasi tata cara mengadakan hajatan

  • Nov 05, 2020
  • gajahkumpul-batangan

Masyarakat desa diharapkan dapat memahami dan melaksanakan Surat Edaran BupatiĀ  Perbu. No 66 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan hajatan dan hiburan saat memasuki tatanan kenormalan baru. Hal tersebut diungkapkanĀ  saat membuka acara Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Hajatan Saat Kenormal baru .meski ada beberapa warga yang merasa keberatan dengan peraturan itu., namun apalah daya peraturan dan himbau harus ditaati. Saat bapak baik mugiyanto kepala desa gajahkumpul memberikan sosialisasi kepada warga Yang akan melaksanakan hajatan dan juga harus menandatangani surat pernyataan yang bermetarai.terutama yang akan mengadakan acara resepsi.harus tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan acara maksimal 2 jam.