Pelayanan pendataan program Bantuan usaha Mikro produktif

  • Sep 08, 2020
  • gajahkumpul-batangan

Jumat,4/9 2020.kecamatan batangan memberikan informasi ke desa bahwa Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Pati akan mendata program bantuan bagi orang pelaku Usaha Mikro produktif. Adapun syarat- syarat pendaftaran BPUM tahun 2020 yaitu : 1. Warga negara Indonesia 2. Memiliki NIK 3.Memiliki usaha mikro. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan BUMD beserta anggota keluarga. 5. Tidak sedang menerima Kredit perbankan ( KUR) 6. Memiliki rekening bank dan mempunyai saldo Rp. 2.000.000,-. Pelaku usaha mikro mengisi formulir yang telah di sediakan oleh pemerintahan desa. Dengan di lampiri foto copy kk,KTP dan rekening BRI. Yang kemudian di koordinir oleh desa dan di kirim ke kantor dinas Koprasi dan UMKM pati. Pelaku usaha rata- rata saat di tanya ingin sekali memperoleh bantuan karena di antara mereka belum pernah sama sekali mendapatkan Bantuan dari pemerintahan. Besar harapan mereka usulan ini direalisasikan. Agar dapat membantu usaha mereka yang mengalami kemunduran akibat dari pandemi ini. Apalagi bantuan pelaku Usaha mikro ini sudah di gembar-gembor kan di medsos. Ketika desa mengumumkan bahwa ada pendataan bantuan UMKM. maka warga pun segera mencari info dan segera datang ke balaidesa untuk daftar. Karena hari ini merupakan hari terakhir pengiriman antusias warga sangat tinggi.