


Dengan adanya Musdes ini,Masyarakat lebih paham mekanisme PKH dan BPNT sehingga tidak menimbulkan “tuduhan- tuduhan” sepihak yang berujung fitnah.dengan demikian masyarakat bisa bertindak Adil dalam menentukan penerima pkh maupun bpnt.
Berkurangnya kuota kpm pkh-bpnt, bukan berarti di desa itu masyarakat miskinnya habis.yang diinginkan dari program pemerintah itu adalah meningkatnya kesejahteraan sosial masyarakatnya bukan memelihara kemiskinan.
Tinggalkan Balasan